loader

KMK Tarif Bunga Sanksi Administratif Periode Januari 2023

  • by: Indotax Consultant
  • 27 Dec, 2022

Kementrian Keuangan pada tanggal 27 Desember 2022 telah menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023.

Penetapan tarif bunga per bulan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 68/KM.10/2022. Aturan ini telah disahkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan.

Adapun, tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak periode 1 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023 ialah sebagai berikut:

a. Tarif bunga per bulan 0,58% bagi:

Pasal 19 ayat 1: SKPKB atau SKPKB tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak bertambah, tetapi saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang bayar.

Pasal 19 ayat 2: wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda bayar pajak.

Pasal 19 ayat 3: wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata kurang bayar penundaan penyampaian SPT Tahunan.

b. Tarif bunga per bulan 0,99% bagi:

Pasal 8 ayat 2: kurang bayar pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa

Pasal 8 ayat 2a: wajib pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar

Pasal 9 ayat 2a: terlambat melakukan Penyetoran PPh Masa

Pasal 9 ayat 2b: terlambat melakukan Penyetoran PPh tahunan/PPh Pasal 29

Pasal 14 ayat 3: penerbitan STP oleh DJP akibat PPh tidak/kurang bayar.

c. Tarif bunga per bulan 1,41% bagi:

Pasal 8 ayat 5: pengungkapan ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan, tetapi belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.

d. Tarif bunga per bulan 1,83% bagi:

Pasal 13 ayat 2: SKPKB terbit karena pajak terutang tidak/kurang bayar

Pasal 13 ayat 2a: SKPKB terbit karena PKP belum melakukan penyerahan, tetapi telah menerima pengembalian kredit pajak masukan.

e. Tarif bunga per bulan 2,24% bagi:

Pasal 13 ayat 3b: tambahan sanksi administratif atas penerbitan SKPKB yaitu SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu dan setelah ditegur tertulis; terdapat PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai 0%; dan wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembukuan atau kewajiban saat diperiksa.

 

Sedangkan, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga telah ditetapkan 0,58% atau lebih rendah dibandingkan tarif periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Januari hingga 31 Januari 2023, ialah sebagai berikut:

Tarif bunga per bulan 0,58% bagi:

Pasal 11 ayat 3: pengembalian kelebihan pembayaran pajak setelah 1 bulan sejak permohonan

Pasal 17B ayat 3: SKPLB terlambat diterbitkan setelah 1 bulan berakhir

Pasal 17B ayat 4: SKPLB diterbitkan karena pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan seperti tidak melanjutkan penyidikan; penyidikan dilanjutkan, tetapi tidak menuntut tindak pidana perpajakan; atau penyidikan dilanjutkan dan penuntutan tindak pidana perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas.

Pasal 27B ayat 4: pengembalian kelebihan bayar pajak atas pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang diberikan Sebagian atau seluruhnya.

 

 

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Melalui Whatsapp : 082228042510

Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!

 

logo mobile