PPN Kegiatan Membangun Sendiri
- by: Indotax Consultant
- 06 Nov, 2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61/PMK.03/2022
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Dalam kesempatan kali ini kami ingin membahas suatu peraturan mengenai PPN Kegiatan Membangun Sendiri yang terkadang masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat umum mengenai apa itu sebenarnya PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan menteri keuangan ini ditujukan untuk meningkatkan kepastian hukum mendorong peran serta masyarakat, dan memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan atas kegiatan membangun sendiri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri.
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.
Bangunan yang dimaksud berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
a. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja
b. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dan,
c. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara:
a.Sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau
b.Bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Melalui Whatsapp : 082228042510
Pajak Pertambahan Nilai dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dimaksud merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Dalam Pasal 3 ayat 2 PMK 61/2022, tarif khusus PPN KMS sebesar 2,2% tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan.
Pajak Pertambahan Nilai wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Melalui Whatsapp : 082228042510
Contoh Kasus PPN KMS
a. Pengenaan PPN KMS Sekaligus
Contoh 1:
Tuan S membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus dimulai pada bulan Maret 2022 dengan luas 75M2.
Atas pembangunan rumah tinggal oleh Tuan S tersebut tidak dikenai PPN KMS.
Contoh 2:
Tuan M membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus dimulai pada bulan Mei 2022 dengan luas 250 M2.
Atas pembangunan rumah tinggal oleh Tuan M tersebut dikenai PPN KMS.
Contoh 3:
Tuan A membangun sendiri sebuah gudang dengan luas 250M2 untuk menunjang kegiatan usahanya.
Pembangunan gudang tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:
- Bulan April 2022 seluas 100M2.
- Bulan Desember 2022, 7 bulan setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 150M2.
Tahapan membangun tersebut merupakan satu kesatuan kegiatan karena tenggang waktu antara tahapan tersebut tidak melebihi 2 tahun.
Atas pembangunan bangunan oleh Tuan A tersebut dikenai PPN KMS.
Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Melalui Whatsapp : 082228042510
1. Tata Cara Perhitungan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
PPN KMS terutang = Tarif Pajak X Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Tarif Pajak= 2,2%
DPP= 2,2% X total biaya pembangunan yang dikeluarkan kecuali harga pembelian tanah
2. Contoh Perhitungan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri KMS
Tuan B memulai membangun sebuah rumah pribadi pada bulan Oktober 2022. Luas bangunan rumah adalah 350M2.
Rincian biaya yang dikeluarkan dari awal hingga selesai pembangunan:
- Pembelian Tanah= Rp. 500.000.000,-
- Bahan Baku Bangunan = Rp. 300.000.000,-
- Upah Tukang = Rp. 100.000.000,-
Total pembangunan tidak termasuk tanah= Rp. 400.000.000,- (DPP)
Berapakah besaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri yang harus ditanggung Tuan B?
Jawab:
Rumus PPN KMS: PPN Terutang = 2,2% X DPP ( Biaya Pembangunan Tidak Termasuk Tanah)
Tarif PPN KMS = 2,2%
DPP PPN KMS Tuan B = Rp. 400.000.000,-
=2,2% X Rp. 400.000.000,-
= Rp. 8.800.000,-
Jadi, besaran Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang harus dibayar Tuan B adalah sebesar Rp8.800.000.
Pembayaran disetorkan oleh dan atas nama Tuan B ke kantor pos atau bank persepsi.
Dengan membuat kode billing terlebih dahulu melalui sistem e-billing dengan saluran https://djponline.pajak.go.id/account/login
Dengan kode jenis pajak dan kode jenis setor:
Kode Jenis Pajak: 411211
Kode Jenis Setor: 103
Demikian pembahasan kami kali ini, semoga dapat membantu bapak/ibu sekalian. Jika masih ada pertanyaan dan ingin berkonsultasi dengan tim kami mengenai PPN KMS bisa menghubungi di nomer telepon berikut ini 082228042510