PPN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS
- by: Indotax Consultant
- 05 Nov, 2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65/PMK.03/2022
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
KENDARAAN BERMOTOR BEKAS
Peraturan Menteri Keuangan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, maka diperlukan mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor terhadap pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Di dalam PMK ini disebutkan Penyerahaan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu. Namun penyerahan yang dimaksud bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Melalui Whatsapp : 082228042510
Besaran tertentu yang dimaksud telah ditetapkan sebagai berikut:
- Sebesar 1,1% dari harga jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan
- Sebesar 1,2% dari harga jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tariff Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Angka besaran tertentu diatas diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan harga jual. Maka tarif PPN adalah sebagai berikut:
- Sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan
- Sebesar 12% yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Penyerahan yang terutang PPN dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas dapat dikreditkan sedangkan penyerahan yang terutang PPN dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang PPN.
Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Melalui Whatsapp : 082228042510
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 171), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.