PPh Jasa Konstruksi terbaru
- by: Indotax Consultant
- 05 Nov, 2022
Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi serta menjaga agar iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif, perlu dilakukan penyesuaian
pengaturan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
Peraturan Pemerintah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Melalui Whatsapp : 082228042510
Usaha Jasa Konstruksi memiliki klasifikasi meliputi:
a. Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum
b. Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis
c. Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum
d. Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis
e. Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi
Maka atas usaha jasa konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:
a. Konsultasi Konstruksi
b. Pekerjaan Konstruksi
c. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Jika dilihat berdasarkan PP 9 Tahun 2022 ini yang dimaksud dengan Layanan Jasa Konsultasi Konstruksi mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Sedangkan untuk Layanan Jasa pekerjaan konstruksi mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Dan yang terakhir Layanan Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegerasi mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Melalui Whatsapp : 082228042510
Maka dari itu Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi dibedakan menjadi berikut:
- 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan dengan kode pajak 28-409-22
- 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan dengan kode pajak 28-409-23
- 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dengan kode pajak 28-409-24
- 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha dengan kode pajak 28-409-25
- 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha dengan kode pajak 28-409-26
- 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan dengan kode pajak 28-409-27
- 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan dengan kode pajak 28-409-28
Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Melalui Whatsapp : 082228042510
Pajak Penghasilan yang bersifat final ini berlaku 2 ketentuan:
- Dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak atau
- Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022