loader

PER - 11/PJ/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 03/ PJ/ 2022 TENTANG FAKTUR PAJAK

  • by: Indotax Consultant
  • 15 Nov, 2022

PER - 11/PJ/2022 merupakan perubahan dari PER - 11/PJ/2022 tentang tata cara pengisian faktur pajak. Pada Pasal 6 dijelaskan bahwa:

1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau

2. Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP,  NIK,  dan  nomor paspor wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor  yang  sebenarnya  atau sesungguhnya.

3. Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima

4. Dalam hal nama dan/atau alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP berbeda dengan nama dan/ atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perubahan data berupa nama dan/ atau alamat dalam surat keterangan terdaftar atau surat keterangan terdaftar dan surat pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

5. Permohonan perubahan data dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan PKP

6. Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKPdilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKPdimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau   tempat tertentu yang mendapat  fasilitas PPN atau  PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas  PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1.  nama dan NPWP yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan
  2. alamat yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau PKP yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat  fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dimaksud.

7. Pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yaitu pemusatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai  tempat pendaftaran Wajib Pajak dan pelaku usaha melalui sistem elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha PKP pada kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan kantor pelayanan pajak

7a. Kawasan tertentu atau tempat  tertentu  yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut yaitu kawasan tertentu atau tempat tertentu sebagaimana diatur dalam:

  1. ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat;
  2. ketentuan mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus; dan
  3. ketentuan lain yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan tertentu atau  tempat tertentu di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

 

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Faktur Pajak yang dibuat sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan pengisian keterangan berupa identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP.

 

Kawasan tertentu atau tempat  tertentu  yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut yaitu kawasan tertentu atau tempat tertentu sebagaimana diatur dalam:

  1. ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat;
  2. ketentuan mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus; dan
  3. ketentuan lain yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan tertentu atau  tempat tertentu di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

 

PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

 

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022.

Untuk mengetahui peraturan yang terbaru dan mau berkonsultasi lebih lanjut, dapat menghubungi konsultan pajak Indo Tax Consultant. Kami akan siap melayani semua pertanyaan anda.

logo mobile