loader

Apa Itu Pesangon?

  • by: Indotax Consultant
  • 17 Jul, 2023

Uang pesangon sangat erat kaitannya dengan berakhirnya masa kerja atau jabatan seseorang di sebuah perusahaan. Uang pesangon merupakan sejumlah dana yang akan diberikan kepada karyawan, karena mampu mengakhiri masa kerjanya atau bisa dikarenakan adanya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon merupakan uang yang diberikan kepada karyawan, baik itu pekerja, buruh, dan sebagainya, sebagai bekal ketika mereka diberhentikan dari instansi tertentu dalam rangka mengurangi tenaga kerja. Pesangon merupakan sebuah tunjangan dan / atau kompensasi yang diberikan instansi yang menjadi pemberi kerja kepada karyawannya, setelah masa kerja karyawan tersebut berakhir.        

Uang pesangon ini juga merupakan bentuk penghargaan dari instansi atau perusahaan atas masa bakti karyawan, penghargaan atas prestasi kerja karyawan, atau sebagai wujud penggantian hak atas putusnya hubungan kerja (PHK). Selain itu, uang pesangon ini juga merupakan salah satu bentuk kompensasi yang wajib diperhatikan oleh sebuah bisnis atau perusahaan, karena uang pesangon sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Paket uang pesangon dapat mencakup sejumlah manfaat yang sifatnya jangka panjang, seperti bantuan penempatan karyawan di instansi lain, agar karyawan bisa mendapatkan posisi baru, dan juga asuransi kesehatan. Instansi atau perusahan yang menjadi pemberi kerja akan memberikan uang pesangon kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka yang kehilangan pekerjaannya, karena pengurangan tenaga kerja, atau mereka yang masa baktinya sudah habis atau pensiun.

Sejumlah tenaga kerja yang mengundurkan diri atau dipecat juga mungkin saja bisa menerima uang pesangon ini, hal ini bergantung pada kebijakan dari masing-masing perusahaan. Uang pesangon dapat menjadi salah satu wujud intensi baik dari pihak perusahaan yang memberi pekerjaan, dan dapat menjadi penyangga antara bekerja dan menganggur bagi karyawan.

Pesangon memang dikenakan pajak yang disebut dengan pajak pesangon. Hal ini diatur dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan PPh pada pasal 21 yang bersifat final. Dalam pasal itu secara jelas mengatur bahwa orang pribadi, yang berada di dalam negeri dan menerima penghasilan dalam wujud uang pesangon, tunjangan hari tua, uang manfaat pensiun dan juga jaminan hari tua, yang dibayarkan secara sekaligus dikenakan pungutan pajak.

Pajak pesangon adalah pajak yang harus dibayarkan pada saat pemberian uang yang menandakan berakhirnya masa kerja dari pegawai yang bersangkutan. Pekerja mendapatkan beberapa nilai berupa uang pensiun, tunjangan hari tua maupun jaminan hari tua sebagai imbal balik atas kinerjanya selama ini dan masa kerja yang berakhir.

Jadi dalam pemberian uang pesangon ini dilakukan oleh 2 pihak yang bersangkutan yaitu antara pegawai atau tenaga kerja dan pemberi kerja.

Siapa yang menanggung pajak atas pesangon tersebut? Pajak pesangon merupakan pajak penghasilan sesuai dengan pasal 21 dan bersifat final, yang harus dibayarkan oleh tenaga kerja yang mendapatkan uang pesangon tersebut dalam SPT tahunan.

Dalam hal pemberian uang pensiun, telah diatur oleh UU di bidang Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun lembaga keuangan yang mengelola dana pensiun, yang mana pendiriannya telah disahkan secara langsung oleh Menteri Keuangan.

Tarif PPH 21 Pesangon Tahun 2022

 

Aturan pajak yang mengatur mengenai tarif PPH 21 terkait pajak pesangon tahun 2022 masih menggunakan landasan hukum yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu pada PMK Nomor 6/PMK.03/2010 dan berada pada pasal 1 ayat 4.

Pungutan atas pajak penghasilan ini akan didapatkan oleh pegawai dan dikenakan pungutan atas pajak pesangon, sesuai dengan aturan pada PPh 21 dan telah bersifat final. Dimana PPh pasal 21 berdasarkan dengan pesangon harus dibayarkan kepada negara maksimal 10 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Pajak Penghasilan atas pesangon ini harus dilaporkan di SPT PPh 21 masa, yang menggunakan formulir 1721-VII dalam bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan bersifat final. Lalu untuk jumlah tarif yang ditetapkan atas PPh 21 ini berada pada PP Nomor 68 tahun 2009, yaitu:

  1. Penghasilan bruto dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000 akan dikenakan tarif pajak pesangon sebesar 0%.
  2. Penghasilan bruto melebihi Rp. 50.000.000 hingga Rp. 100.000.000 akan dikenakan tarif pajak pesangon sebesar 5%.
  3. Penghasilan bruto melebihi Rp. 100.000.000 hingga Rp. 500.000.000 akan dikenakan tarif pajak pesangon sebesar 15%.
  4. Penghasilan bruto melebihi Rp. 500.000.000 akan dikenakan tarif pajak pesangon sebesar 25%.

Jumlah atas pajak pesangon yang telah Anda lihat di atas termasuk dalam tarif pajak PPh pasal 21, yang sudah ditetapkan atas total nilai kumulatif uang pesangon, yang bisa dibayarkan maksimal adalah 2 tahun kalender dan telah bersifat final.

Sedangkan jika terdapat beberapa bagian dari uang pesangon yang diberikan kepada tenaga kerja dengan cara bertahap, yakni pada tahun ketiga dan tahun-tahun selanjutnya. Maka untuk perhitungan pada pemungutan pajak pesangon pph 21, pesangon yang diberikan termasuk dalam pajak progresif 21 dimana untuk perhitungan tarifnya menggunakan pada ketentuan pajak progresif tersebut.

Pajak progresif PPh 21 ini telah diubah sesuai dengan Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mulai akan diberlakukan pada wajib pajak orang pribadi di tahun 2022. Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini telah disetujui oleh DPR dalam sidang Paripurna, yang digelar pada 7 Oktober 2021. Dimana terdapat beberapa ketentuan yang mengatur mengenai ketetapan tarif pajak orang pribadi yang terbaru.

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Jakarta Melalui Whatsapp : 082228042510

Contoh Perhitungan Pajak Pesangon Terbaru

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung besaran tarif pajak, yang harus dibayarkan kepada petugas pajak. Anda perlu mengetahui tata cara perhitungan pajak pesangon yang tepat. Di bawah ini merupakan beberapa contoh dari hitungan pajak pesangon, yang dapat Anda ketahui, yaitu:

1. Perhitungan Pajak Pesangon yang Dibayar Sekaligus

PT ABS telah membayarkan uang pesangon kepada Aldi, yang telah memiliki NPWP sebesar Rp. 170.000.000 pada tanggal 03 Maret 2022. Maka dari itu berdasarkan persoalan tersebut, Anda bisa menentukan hitungan PPh pasal 21 untuk pajak pesangon sebagai berikut:

Rp. 50.000.000 x 0% = Rp. 0.

Rp. 50.000.000 x 5% = Rp. 2.500.000.

Rp. 70.000.000 x 15% = Rp. 10.500.000.

Kemudian ketiga perhitungan diatas harus dijumlahkan sehingga mendapatkan nilai hitungan sebesar Rp. 13.000.000.

2. Perhitungan Pajak Pesangon yang Dibayar Secara

     Bertahap

PT Golden telah melakukan pembayaran uang pesangon kepada Aldi yang memiliki NPWP dengan bertahap dan jadwal sebagai berikut:

  1. 03 Maret 2022 sebesar Rp. 280.000.000.
  2. 05 Oktober 2022 sebesar Rp. 130.000.000.
  3. 20 Maret 2023 sebesar Rp. 190.000.000.
  4. 25 Januari 2024 sebesar Rp. 140.000.000.

Maka untuk perhitungannya adalah sebagai berikut:

Tanggal 03 Maret 2022:

Rp. 50.000.000 x 0% = Rp. 0

Rp.  50.000.000 x 5% = Rp. 2.500.000

Rp. 180.000.000 x 15% = Rp. 24.000.000 +

= Rp. 26.500.000

Tanggal 05 Oktober 2022:

Rp. 130.000.000 x 15% = Rp. 19.500.000

Tanggal 20 Maret 2023:

Rp. 90.000.000 x 15% = Rp. 18.000.000

Rp. 100.000.000 x 25% = Rp. 25.000.000 +

= Rp. 43.000.0000

Tanggal 25 Januari 2024:

Potongan pajak untuk pajak pesangon yang memasuki tahun ketiga, maka tarifnya bersifat tidak final dan sesuai pada tarif untuk pasal 17 ayat 1  sebagai berikut:

Rp. 60.000.000 x 5% = Rp. 3.000.000

Rp. 80.000.000 x 15% = Rp. 12.000.000 (+)

= Rp. 15.000.000

Cara Menghitung Pajak Pesangon

Untuk menghitung pajak pesangon pada excel, Anda membutuhkan rumus excel pajak pesangon. Hal ini akan mempermudah Anda dalam menghitung kewajiban pajak Anda. Dalam membuat excel untuk hitungan pajak pesangon, anda perlu  mengisi masa kerja tiap tahun, gaji, jumlah hak cuti, masa cuti yang belum diambil di tahun PHK.

Untuk menentukan rumus excel ini Anda perlu mendiskusikan pada seorang profesional pajak yang berpengalaman. Maka dari itu Anda tidak bisa menentukan rumus excel dengan mudah tanpa diskusi dengan pihak profesional.

Namun untuk menentukan perkiraan pajak pesangon dengan mudah anda dapat juga menggunakan kalkulator pajak pesangon.

Untuk mengetahui peraturan yang terbaru dapat menghubungi konsultan pajak Indo Tax Consultant. Kami akan siap melayani semua pertanyaan anda. Kami adalah konsultan pajak Jakarta.

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Jakarta Melalui Whatsapp : 082228042510

 

 

logo mobile