loader

Pajak Penghasilan Final (PPh Final)

  • by: Indotax Consultant
  • 14 Jul, 2023

Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan kepada Orang Pribadi atau Badan atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Pajak Penghasilan (PPh) sendiri dibedakan menjadi dua bagian berdasarkan sifat pungutannya, yaitu PPh Final dan PPh Tidak Final. Apa perbedaan pajak final dan tidak final?

Pajak Final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan.Pajak penghasilan final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga Wajib Pajak dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.

Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Final tidak akan dihitung lagi di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di e-SPT. Secara sederhana, perbedaan PPh Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan.

Sedangkan PPh Tidak Final adalah pajak yang belum selesai atau pajak yang diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan.

Konsekuensi Penggunaan PPh Final

PPh final memiliki tata caranya sendiri, terdapat sejumlah konsekuensi dari wajib pajak yang dikenakan PPh Final yakni:

  1. Tidak berlaku tarif progresif pada PPh final.
  2. Pemotongan PPh final tidak berlaku sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan.
  3. Tidak diperhitungkan sebagai pajak terutang.
  4. Wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya Melalui Whatsapp : 082228042510

Perbedaan Pajak PPh Final dan Tidak Final

Perbedaan PPh Final dan Tidak Final bisa dilihat misalnya terkait pengenaan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berikut rincian perbedaan antara PPh final dan tidak final adalah sebagai berikut:

  1. Pada pajak penghasilan final, penghasilan tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan, pada PPh Tidak Final penghasilan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum
  2. Pada pajak penghasilan final, biaya sehubungan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak dapat dikurangi. Sedangkan, pada PPh Tidak Final biaya tersebut dapat dikurangkan
  3. Pada pajak penghasilan final, bukti potong PPh tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan atau dipungut. Sedangkan, pada PPh Tidak Final bukti potong dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut
  4. Tarif PPh final diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK), sedangkan tarif pajak PPh tidak final menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.

 

Dasar Pengenaan PPh Final

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dasar pengenaan kedua pajak tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai upaya mendorong perkembangan investasi dan tabungan masyarakat
  2. Kesederhanaan dalam pemungutan pajak
  3. Mengurangi beban administrasi perpajakan bagi DJP maupun wajib pajak itu sendiri
  4. Upaya pemerataan pengenaan pajak
  5. Sebagai langkah dalam memantau perkembangan ekonomi dan moneter, di mana atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.

Objek Pajak PPh Final

Sedangkan yang termasuk Objek Pajak PPh Final menurut perundangan perpajakan adalah sebagai berikut:

  1. Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
  2. Bunga Obligasi
  3. Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  4. Hadiah Undian
  5. Transaksi Penjualan Saham dan sekuritas lainnya
  6. Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya
  7. Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah objek pajak PPh final
  8. Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi
  9. Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
  10. Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
  11. Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
  12. Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
  13. Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.
  14. Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap.

Setiap jenis PPh final tersebut memiliki aturan-aturan pajak tersendiri yang mana aturan tersendiri itu didelegasikan ke  aturan di luar undang-undang salah satunya PP (Peraturan Pemerintah) seperti penghasilan yang diperoleh usaha kecil & menengah/

 

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya Melalui Whatsapp : 082228042510

 

Objek Pajak PPh Tidak Final

Adapun Objek Pajak PPh Tidak Final adalah sebagai berikut:

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
  2. Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
  3. Laba usaha
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  7. DIviden
  8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah
  12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  14. Premi asuransi
  15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  18. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  19. Surplus Bank Indonesia.

 

Tarif PPh Final

Beberapa tarif PPh final di antaranya adalah sebagai berikut :

  1. Bunga deposito dan berbagai jenis tabungan, diskon jasa giro, dan sertifikat Bank Indonesia akan dikenai tarif 20% dari jumlah bruto penghasilan bunga deposito.
  2. Tarif 0% untuk penghasilan dari bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000 per bulan atau 10% dari jumlah bruto bunga simpanan untuk penghasilan dari bunga simpanan lebih dari Rp 240.000 per bulan.
  3. Bunga obligasi akan dikenai tarif 15% jika penerima adalah wajib pajak dalam negeri. Sedangkan untuk wajib pajak luar negeri atau yang telah ditentukan khusus lewat perjanjian pajak, tarif yang dikenakan sebesar 20%.
  4. Pemenang hadiah undian dikenai tarif sebesar 25%.
  5. Transaksi derivatif akan dikenai tarif sebesar 2,5%.
  6. Transaksi penjualan saham pendiri di Bursa Efek akan dikenai tarif 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana. Sedangkan penjualan saham bukan pendiri akan dikenai tarif sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.
  7. Jasa kontruksi dikenai tarif sebesar 2% hingga 6% dari pelaksanaan konstruksi.
  8. Sewa atas tanah akan dikenai tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.
  9. Dividen yang diterima orang pribadi dikenai tarif sebesar 10% dari jumlah bruto.
  10. Tarif 0,5% untuk penghasilan bruto bagi UMKM.

 

Batas Setor dan Lapor PPh Final

Batas pembayaran PPh Final adalah tanggal 15 setiap bulannya, Setelah melakukan pembayaran maka wajib pajka akan mendapatkan bukti bayar pajak atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (Bukti Pembayaran/NTPN). Sedangkan, untuk pelaporannya wajib pajak tidak perlu lapor lagi melainkan cukup menyertakan lampiran laporan PPh Final 0,5% pada pelaporan SPT Tahunan Badan/Pribadi.

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya Melalui Whatsapp : 082228042510

 

logo mobile