loader

Pajak Masukan atas Perolehan Barang Kena Pajak

  • by: Indotax Consultant
  • 11 Jan, 2023

Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak memberikan berbagai relaksasi kebijakan kepada para pengusaha salah satunya yaitu mengenai pajak masukan yang ditemukan pada saat pemeriksaan. Pajak masukan yang dimaksud adalah pajak masukkan yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN dan baru ditemukan pada saat pemeriksaan.

Sesuai pasal 9 ayat (9b) Undang Undang No 7 tahun 2021 disebutkan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat  Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Namun hal tersebut berlaku sepanjang pemeriksa belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada pengusaha atau wajib pajak.

Yang perlu menjadi perhatiaan adalah apabila Pengusaha Kena Pajak ingin melakukan Pembetulan SPT diatur pada Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 / PMK.03/ 2018, disebutkan bahwa Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan ketentuan pengusaha belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. Hal lain yang tidak kalah penting adalah, pada pasal 20 ayat (3) disebutkan Dalam hal pembetulan SPT sebagaimana dimaksud menyatakan rugi atau lebih bayar, maka pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan, yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Berikut ini ilustrasi yang dapat digambarkan dari aturan diatas :

  1. ABC merupakan badan usaha yang bergerak dalam industri manufaktur. PT. ABC telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2018. Pada bulan September 2021, KPP Pratama melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT. ABC atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019. Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, PT. ABC memberitahukan faktur pajak yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Februari 2019 kepada pemeriksa pajak dengan menyampaikan dokumen bukti pungutan PPN berupa faktur pajak dimaksud. Apabila surat pemberitahuan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa pajak kepada PT. ABC pada tanggal 20 Oktober 2021 dan ketetapan pajak diterbitkan oleh KPP Pratama pada tanggal 30 November 2021. Lantas, bagaimana perlakuan pajak dari ilustrasi tersebut?

Jawaban :

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 67 ayat (4) PMK 18/2021 dijelaskan bahwa pajak masukan yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN dan ditemukan pada waktu pemeriksaan, dapat dikreditkan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP. Dalam kasus ini, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada PT. ABC. Dengan demikian, pajak masukan yang diberitahukan oleh PT. ABC tidak dapat dikreditkan karena surat pemberitahuan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada PT. ABC

 

  1. XYZ merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan mainan anak. PT. XYZ telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2018. KPP Madya melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT. XYZ atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 di bulan Oktober 2021. Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, pemeriksa pajak menemukan faktur pajak dengan identitas pembeli atas nama PT. XYZ pada Masa Pajak Juli 2019, namun belum pernah dilaporkan oleh PT. M sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan dalam suatu Masa Pajak. Bagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku atas hal tersebut?

Jawaban :

Berdasarkan pada Pasal 67 ayat (4) PMK 18/2021, disebutkan bahwa pajak masukan yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN dan ditemukan saat pemeriksaan, dapat dikreditkan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP. Dalam kasus ini, pemeriksa pajak dapat memperhitungkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang ditemukan tersebut sebagai pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

  1. PT Y ditetapkan sebagai PKP pada tahun 2014. PT Y bergerak dibidang perdagangan dan memiliki lawan transaksi dengan BUMN sehingga atas semua penyerahaan yang dilakukannya di pungut PPN nya oleh BUMN tersebut. Pada tahun 2021 PT Y berinisiatif untuk melakukan pembetulan atas SPT PPN dikarenakan adanya pajak masukan yang belum di laporkan nya untuk tahun pajak 2016 dan akan mengakibatkan lebih bayar dari pembetulan tersebut. Bagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku atas hal tersebut?

 

Jawaban :

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 / PMK.03/ 2018 disebutkan apabila pembetulan SPT menyebabkan rugi atau lebih bayar maka batas pembetulan ditetapkan 2 tahun sebelum masa daluarsa penetapan pajak, sehingga untuk SPT PPN 2016, paling lama dilakukan pembetulan pada tahun 2019 yaitu 2 tahun sebelum masa daluarsa pajak yaitu tahun 2021. Sehingga apabila pembetulan tersebut dilakukan pada tahun 2021 maka sudah tidak dapat lagi dilakukan.

 

Berikut Hal- hal yang perlu diperhatikan  dalam memilih Konsultan Pajak Surabaya yang baik:

1. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak

Sertifikat ini merupakan persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak yang terdiri atas:

a. Tingkat A

Konsultan Pajak yang memiliki keahlian untuk memberikan  jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

b. Tingkat B

Konsultan Pajak yang memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan, kecuali  wajib pajak penanam modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

c. Tingkat C

Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Sertifikat tersebut semua bisa didapatkan oleh seorang Konsultan Pajak dengan mengikuti ujian kompetensi yang biasa disebut dengan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.

2. Memiliki Izin Praktik

Surat izin ini dapat dimiliki oleh seorang konsultan pajak yang telah lulus dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. Menjadi Anggota Asosiasi Konsultan Pajak

Seorang Konsultan Pajak harus sudah terdaftar sebagai anggota dari salah satu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar resmi pada Direktorat Jenderal Pajak.

4. Syarat Lainnya

Seorang Konsultan Pajak juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/ Negara dan / atau Badan Usaha Milik Negara/ Daerah
  4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Mengelola PPN lebih mudah dengan bantuan Indo tax consultant.

Indo Tax Consultant berkomitmen untuk membuat transaksi perpajakan yang anda jalani lebih mudah. Anda dapat menghubungi kami dan mengkonsultasikan dengan kami sewaktu waktu terhadap permasalah pajak bisnis yang sedang anda jalan kan saat ini. Silahkan untuk menghubungi kami sewaktu waktu. Terimakasih, salam sejahtera bagi kita semua. 

 

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Surabaya Melalui Whatsapp : 082228042510

Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!

 

 

 

logo mobile