Peraturan Terbaru mengenai klasifikasi lapangan usaha NPWP
- by: Indotax Consultant
- 10 Nov, 2022
Dalam rangka untuk menyeragamkan klasifikasi lapangan usaha (KLU) dalam rangka pelaksanaan hak dan/ atau pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi/ usaha para pelaku bisnis dan UMKM serta penyesuaian terhadap klasifikasi buku lapangan usaha, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu mengatur ulang ketentuan mengenai klasifikasi lapangan usaha Wajib. Sehubungan dengan perkembangan kegiatan usaha yang lebih bervariasi lagi, untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah dan menyempurnakan kembali mengenai daftar Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) bagi Wajib Pajak (WP).
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Klasifikasi Lapangan Usaha atau yang biasa disingkat dengan istilah KLU adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP). Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Untuk kepentingan perpajakan, aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak dikelompokkan dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) digunakan dalam kepentingan mendukung pengambilan kebijakan, kepentingan administrasi data Wajib Pajak, antara lain pengelompokan Wajib Pajak berdasarkan kegiatan ekonomi, penyusunan norma penghitungan penghasilan neto, dan/atau kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP).
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang melakukan kegiatan usaha, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Klasifikasi Lapangan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan:
a. pejabat dan penyelenggara negara;
- pegawai Aparatur Sipil Negara;
- prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- pegawai swasta;
- pensiunan Pegawai Negeri Sipil/prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pejabat/pegawai perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional;
- orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya;
- orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) untuk pertama kali dilakukan oleh:
- Wajib Pajak pada saat pendaftaran sesuai dengan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang sebenarnya atau yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak; atau
- Direktur Jenderal Pajak (DJP) pada saat pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan sesuai dengan aktivitas atau kegiatan ekonomi berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam hal Wajib Pajak (WP) memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, Wajib Pajak (WP) menentukan 1 (satu) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama. Penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama pada suatu Tahun Pajak dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak pada Tahun Pajak sebelumnya. Dalam hal:
- peredaran bruto atau penghasilan terbesar dari masing-masing aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak sama besar; atau
- Wajib Pajak memiliki beberapa kegiatan usaha namun belum menjalankan usahanya, penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama dilakukan oleh Wajib Pajak.
Dikecualikan dari ketentuan, penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama bagi:
- Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan sebagaimana diatur dalam kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib pada Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia; dan
- Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit, dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan.
Ketentuan mengenai contoh penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama berlaku juga bagi keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi atas aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan seluruh anggota keluarga.
Dalam hal Wajib Pajak memiliki aktivitas atau kegiatan ekonomi yang terintegrasi, Klasifikasi Lapangan Usaha dari kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen atas suatu produk barang atau jasa ditentukan dengan 1 (satu) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama.
Untuk kepentingan perpajakan, Wajib Pajak pusat dan cabang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama yang sama sebagai satu kesatuan entitas legal dan ekonomis.
Wajib Pajak melakukan perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dalam hal terdapat perubahan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak melalui perubahan data Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) secara jabatan bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
Perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) juga dilakukan dalam hal terdapat perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Dalam hal terdapat Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tidak dapat diidentifikasikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 9 September 2022.
Untuk itu, kami konsultan pajak Indo Tax Consultant akan memberikan informasi terbaru mengenai update peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak. Kami dengan senang hati akan membantu setiap permasalahan para pelaku usaha/ bisnis yang sedang dihadapi dan membantu dalam melakukan perencanaan pajak/ Tax Planning bagi para pelaku usaha/ bisnis. Jika ingin melakukan konsultasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami Indo Tax Consultant. Kami bersedia meluangkan waktu untuk menampung dan memberikan solusi terhadap setiap pertanyaan dan masalah yang dialami oleh para pelaku usaha/ bisnis.
Jika Anda Memiliki kebingunan dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak melalui Whatsapp : 082228042510