loader

Segera Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum 1 Januari 2024

  • by: Indotax Consultant
  • 02 Jan, 2023

Banyak manfaat yang bisa diperoleh masyarakat setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) disahkan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satunya mempermudah pelayanan administrasi.

 

Dirjen Pajak Suryo Utomo selanjutnya meminta masyarakat untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT).

Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sudah dimulai sejak awal tahun ini dengan batas akhir penyampaian paling lambat akhir Maret 2023 untuk orang pribadi dan April 2023 untuk wajib pajak badan.

 

Suryo mengatakan per 8 Januari 2023, data NIK yang telah tervalidasi dan terintegrasi dengan NIK sebanyak 53 juta data, setara dengan 76,81% dari total 69 juta NIK di Tanah Air.

Data NIK sebagai NPWP merupakan amanat undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang peraturan turunannya ada dalam peraturan presiden nomor 83 tahun 2021 dan peraturan menteri keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

 

“Mudah-mudahan paling lambat 1 Januari 2024 kita sudah bisa menggunakan sistem administrasi yang baru. Harapannya dengan pemutakhiran data dan informasi yang kita miliki, kita bisa menggunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya,” kata Suryo.

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK)  agar dapat ditetapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu bagaimana cara memvalidasi NIK menjadi NPWP?

 

Berikut cara validasi NIK menjadi NPWP melalui DJP Online:

  1. Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masukkan NPWP,  kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login
  3. Setelah berhasil login,  masuk ke Profile di menu utama
  4. Pada menu "Profil", "perlu update", atau "perlu konfirmasi" akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
  5. Pada halaman menu 'Profil' juga terdapat  'Data Utama' dan  kolom 'NIK/NPWP' (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini
  6. Klik 'Validasi' jika sudah selesai
  7. Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
  8. Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'OK' pada notifikasi
  9. Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga
  1. Status NIK Anda sudah terintegrasi dengan NPWP bisa dicek dengan mudah, secara online melalui situs pajak.go.id. Cek validasi NIK menjadi NPWP ini sangat penting, apakah NIK wajib pajak sudah terintegrasi atau belum.

 

Cara cek validasi NIK jadi NPWP:

  1. Login ke ereg.pajak.go.id
  2. Setelah laman login terbuka, di bawah laman klik Cek NPWP
  3. Setelah terbuka, pengguna akan melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha
  4. Isi 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP pada kolom pertama
  5. Kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua
  6. Masukkan kode captcha
  7. Klik Cari
  8. Apabila nomor NPWP pengguna masih aktif, maka nomor identitas lainnya akan muncul secara otomatis.

 

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Melalui Whatsapp : 082228042510

Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!

 

logo mobile