loader

Cryptocurrency Resmi Kena Pajak di Indonesia.

  • by: Indotax Consultant
  • 27 Nov, 2022

Pada tanggal 30 Maret 2022, pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan bahwa transaksi kripto di negara ini akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan PMK 68 2022. Peraturan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 2022. Mengingat bahwa aset kripto telah berkembang cukup pesat di negara ini dan kripto sendiri pun akhirnya telah diperdagangkan luas di bursa berjangka. Hal tersebut yang akhirnya membuat pemerintah telah sepakat untuk menambah perdagangan kripto sebagai salah satu objek pengenaan pajak di indonesia.

Pajak apa yang dikenakan atas aset kripto dan bagaimana dengan kriterianya?

A. Pemerintah telah memutuskan untuk memungut pajak pertambahan nilai atau yang biasa dikenal dengan istilah PPN atas transaksi perdagangan kripto. Transaksi yang dimaksud adalah

1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto;

2. Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi;

3. Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto.

Dari hal diatas dapat dikatakan bahwa objek pajak PPN atas perdagangan kripto dikenakan terhadap :

1. Penyerahan BKP tidak berwujud oleh penjual kripto kepada pembeli kripto

2. Penyerahan JKP yaitu berupa jasa yang menyediakan sarana sebagai wadah yang digunakan dalam transaksi jual beli asset kripto

3. Jasa verifikasi terhadap aset kripto atau jasa manajemen penambang kripto

B. Selain pajak pertambahan nilai, pemerintah juga telah menetapkan pajak penghasilan yang     dikenakan atas :

  1. Penjual Aset Kripto;
  2. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau
  3. Penambang Aset Kripto,

Penghasilan yang diterima oleh pihak pihak yang disebutkan diatas sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan objek pajak penghasilan.

Bagaimana dengan tarif yang diberlakukan ?

Tarif yang ditetapkan oleh PMK 68 tahun 2022 adalah sebagai berikut:

a. 0,1 % dari nilai transaksi aset kripto yang diselenggarakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto atau lebih singkatnya yang terdaftar di Bappebti.

b. 0,2 % dari nilai transaksi aset kripto yang tidak diselenggarakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto atau lebih singkatnya yang tidak terdaftar di Bappebti.

Tarif ini ditujukan pemerintah lebih tinggi karena pemerintah mengharapkan akan semakin banyak kedepannya penyelenggara perdagangan yang mendaftarkan usaha tersebut di Bappebti.

c. 1,1 % atas jasa mining dari nilai konversi aset kripto dan jasa mining sudah terdapat verifikasi transaksi aset.

d. 0,1 % PPh 22 Final dikenakan atas penghasilan perdagangan aset kripto oleh penjual yang diselenggarakan melalui sarana yang terdaftar di Bappebti

e. 0,2 % PPh 22 Final dikenakan atas penghasilan perdagangan aset kripto oleh penjual yang diselenggarakan melalui sarana yang tidak terdaftar di Bappebti

f. 0,1% PPh Final dikenakan kepada penambang aset kripto atas penghasilan penambangan kripto diluar PPN

Siapa yang memungut PPh dan PPN atas transaksi kripto dan bagaimana ketentuannya ??

Pengenaan pajak atas transaksi perdagangan kripto dilakukan oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atas perdagangan aset kripto. Pemungut ini merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pihak ini juga berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto.

Sebagai pihak yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN yang juga merupakan sebagai PKP, pihak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) wajib memungut, menyetorkan PPN ke kas negara dan melaporkan PPN pada SPT Masa PPN di setiap akhir masa melalui e-faktur.

PPMSE juga berkewajiban untuk memungut PPh 22 dan menyetorkan ke kas negara serta membuat bukti potong PPh 22 dan melaporkan spt PPh 22 tersebut ke lama DJP Online – Ebukpot Unifikasi.

Contoh transaksi pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan kripto  

Pada lampiran PMK 68 tahun 2022, telah diberikan contoh perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPh atas perdagangan aset kripto.

Contoh 1 : Pemungutan pajak kripto atau PPN kripto, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPh atas jual beli aset kripto dengan mata uang Fiat.

Tuan A memiliki 1 koin Aset Kripto dan Tuan B memiliki uang Rupiah, yang disimpan pada e-wallet yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto XYZ.

Pada tanggal 5 Mei 2022, melalui platform yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto XYZ, Tuan A menjual 0,7 koin Aset Kripto dan Tuan B membeli 0,7 koin Aset Kripto, pada harga 1 koin Aset Kripto = Rp500.000.000,00. Pedagang Fisik Aset Kripto XYZ sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan exchanger yang terdaftar di Bappebti. Atas transaksi tersebut Pedagang Fisik Aset Kripto XYZ berkewajiban untuk :

  1. memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Tuan A sebesar = 0,1% x (0,7 koin x Rp500.000.000,00) = Rp350.000,00;
  2. memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Tuan B sebesar = 1% x 10% x (0,7 koin x Rp500.000.000,00) = Rp350.000,00;
  3. membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;
  4. menyetorkan PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 Juni 2022; dan
  5. melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 pada SPT Masa Unifikasi Masa Mei dan melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi Pihak Lain Masa Mei, paling lambat pada tanggai 20 Juni 2022.

Contoh 2 : Pemungutan pajak kripto atau PPh kripto, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPh atas tukar - menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (Swap)

Pada tanggal 10 Mei 2022, Tuan B sebagaimana dimaksud pada contoh pada huruf A melakukan transaksi tukar-menukar (swap) 0,3 koin Aset Kripto F dengan 30 koin Aset Kripto G yang dimiliki oleh Nyonya C sebagai pelanggan Pedagang Fisik Aset Kripto XYZ. Pada tanggal 10 Mei 2022, nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah yaitu 1 koin Aset Kripto = Rp500.000.000,00. Atas transaksi tersebut Pedagang Fisik Aset Kripto XYZ wajib:

1. Atas penyerahan koin Aset Kripto F:

  1. memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Tuan B sebesar = 0,1% x (0,3 x Rp500.000.000,00) = Rp150.000,00; dan
  2. memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Nyonya C sebesar = 1% x 10% x (0,3 x Rp500.000.000,00) = Rp150.000,00;

2. Atas penyerahan koin Aset Kripto G:

  1. memungut PPh Pasal 22 kepada Nyonya C sebesar = 0,1% x (30 x Rp5.000.000,00) = Rp150.000,00; dan
  2. memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Tuan B sebesar = 1% x 10% x (30 x Rp5.000.000,00) = Rp150.000,00;

3. Membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;

4. Menyetorkan PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 Juni 2022; dan

5. Melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 pada SPT Masa Unifikasi Masa Mei dan melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT bagi Pihak Lain Masa Mei, paling lambat pada tanggal 20 Juni 2022.

 

Mengelola PPN dan PPh lebih mudah dengan bantuan Indo Tax Consultant.

Indo Tax Consultant berkomitmen untuk membuat transaksi kripto yang anda jalani lebih mudah dari segi perpajakan. Anda dapat menghubungi kami dan mengkonsultasikan dengan kami sewaktu waktu terhadap permasalah bisnis yang sedang anda jalan kan saat ini termasuk juga dengan kepemilikan asset kripto. Silahkan untuk menghubungi kami sewaktu waktu. Terimakasih, salam sejahtera bagi kita semua. 

logo mobile