loader

Batas PKP Sekarang menjadi Rp 60 Juta, Kena Pajak 5%!

  • by: Indotax Consultant
  • 03 Jan, 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah kelompok penghasilan kena pajak. Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp 60 juta akan dikenakan tarif 5%.

 

Sebelumnya, tarif 5% dikenakan untuk PKP hingga Rp 50 juta. Ini sinyal bagus bagi para pekerja, karena penghasilan sebelumnya hanya Rp. 50 juta tadi kena pajak, sekarang dinaikkan menjadi Rp. 60 juta.

 

Jadi, tarif 15% dikenakan untuk pendapatan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun. Kemudian untuk penghasilan diatas Rp. 250 juta - Rp. 500 juta, dikenakan tarif 25%.

 

Apalagi, penghasilan di atas Rp. 500 juta - Rp. 5 milyar per tahun dikenakan tarif 30% dan terakhir tarif baru 35% bagi yang berpenghasilan di atas Rp. 5 miliar per tahun.

 

Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan untuk perorangan. Sedangkan bagi yang sudah menikah, tambahan Rp. 4,5 juta per tahun ditambah jika perempuan tidak bekerja.

 

Sedangkan bagi suami yang penghasilannya digabung dengan istrinya, PTKP ditambah Rp. 54 juta per tahun.

Berikut Perbandingan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di UU PPh dengan UU HPP:


 

Contoh Perhitungan PPh Dengan Potongan PTKP

Joko memiliki status pribadi atau tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan. Joko menerima gaji setiap bulan sebesar Rp10.000.000 atau Rp120.000.000 per tahun. Bagaimanakah cara melakukan perhitungan PPh 21 untuk Joko?

Jawab:

Gaji per bulan = Rp 10.000.000

Gaji per 1 tahun = Rp 120.000.000

PKP = Rp 120.000.000- PTKP per tahun

       = Rp 120.000.000- Rp 54.000.000 =Rp 66.000.000

PKP Andi masuk ke lapisan kedua antara Rp 60.000.000 hingga Rp 250.000.000, maka berlaku dua lapis tarif PPh 21:

  • Rp 60.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Sisa dari Rp 66.000.000 dikurangi Rp 60.000.000 = Rp 6.000.000 dikenakan tarif 15%

Maka, perhitungannya ialah:

PPh 21 terutang = (5% x Rp 60.000.000) + (15% x Rp 6.000.000)

                                   = Rp 3.000.000 + Rp 900.000

                                   = Rp 3.900.000

PPh 21 terutang 1 tahun  = Rp 3.900.000,-

PPh 21 dalam 1 bulan      = Rp 325.000

Berikut Hal- hal yang perlu diperhatikan  dalam memilih Konsultan Pajak Jakarta yang baik:

1. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak

Sertifikat ini merupakan persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak yang terdiri atas:

a. Tingkat A

Konsultan Pajak yang memiliki keahlian untuk memberikan  jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

b. Tingkat B

Konsultan Pajak yang memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan, kecuali  wajib pajak penanam modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

c. Tingkat C

Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Sertifikat tersebut semua bisa didapatkan oleh seorang Konsultan Pajak dengan mengikuti ujian kompetensi yang biasa disebut dengan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.

2. Memiliki Izin Praktik

Surat izin ini dapat dimiliki oleh seorang konsultan pajak yang telah lulus dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. Menjadi Anggota Asosiasi Konsultan Pajak

Seorang Konsultan Pajak harus sudah terdaftar sebagai anggota dari salah satu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar resmi pada Direktorat Jenderal Pajak.

4. Syarat Lainnya

Seorang Konsultan Pajak juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/ Negara dan / atau Badan Usaha Milik Negara/ Daerah
  4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Tugas Konsultan Pajak Jakarta

Membantu wajib pajak dalam melaksanakan setiap kewajiban perpajakannya.

  1. Melakukan perhitungan pajak, pembayaran pajak sampai pada pelaporan pajak dari klien.
  2. Melayani konsultasi perpajakan, melakukan perencanaan pajak, dan mengoptimalkan keuntungan bagi klien.
  3. Melakukan evaluasi data terkait dengan munculnya beban pajak yang dirasa tidak menguntungnya klien.
  4. Membantu klien dalam restitusi pajak.
  5. Mewakili dan/atau mendampingi klien saat ada pemeriksaan pajak.
  6. Membantu menyusun pedoman perpajakan bagi klien.

Jika Anda Memiliki Pertanyaan Dalam hal Perpajakan, Segera Hubungi Kami Jasa Konsultan Pajak Jakarta Melalui Whatsapp : 082228042510

Kami Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik!

 

logo mobile